Trendnews.my.id - Lantaran kesal diajak berhubungan intim sepulang dari TKW, seorang istri di Kampung Masigit, Kelurahan Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, mencekik suaminya bernama Asni, hingga tewas.
Warga mengaku sempat mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah saat pembunuhan terjadi. Korban ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa lagi.
Polisi yang mendapat laporan dari warga langsung mendatangi lokasi kejadian, dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Pelaku langsung ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota, lantaran mengakui perbuatannya. Pelaku ditangkap dirumah kediaman korban.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencekik korban, lantaran berusaha melawan sang korban yang tidak sabar hendak meminta berhubungan intim.
Pelaku holiyah (56) mengaku menyesal, lantaran hanya berusaha mencoba membela diri saat pelaku memaksa untuk berhubungan intim.
Holiyah mengaku menolak berhubungan intim, lantaran ia baru saja kembali dari Indonesia selama dua bulan, setelah sebelumnya selama delapan tahun menjadi TKW di Arab Saudi.
Kapolres Serang Kota AKBP Hutapea, menjelaskan kasus pembunuhan itu merupakan kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan ditemukan bekas luka di bagian tangan pelaku.
“Kita juga akan melakukan pemeriksaan kepada darah yang ada di luka tangan pelaku, serta melakukan tes psikologi,”ujarnya,
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara. (Red)
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencekik korban, lantaran berusaha melawan sang korban yang tidak sabar hendak meminta berhubungan intim.
Pelaku holiyah (56) mengaku menyesal, lantaran hanya berusaha mencoba membela diri saat pelaku memaksa untuk berhubungan intim.
Holiyah mengaku menolak berhubungan intim, lantaran ia baru saja kembali dari Indonesia selama dua bulan, setelah sebelumnya selama delapan tahun menjadi TKW di Arab Saudi.
Kapolres Serang Kota AKBP Hutapea, menjelaskan kasus pembunuhan itu merupakan kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan ditemukan bekas luka di bagian tangan pelaku.
“Kita juga akan melakukan pemeriksaan kepada darah yang ada di luka tangan pelaku, serta melakukan tes psikologi,”ujarnya,
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara. (Red)