Dari Januari-Juli 2022, Sebanyak 60 Pelaku Kejahatan Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Indramayu
Trendnews.my.id | Kepolisian Resor (Polres) Indramayu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) dari awal 2022 hingga Juli 2022 berhasil mengungkap 52 kasus kejahatan Narkoba dengan tersangka sebanyak 60 orang.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo membenarkan hasil pengungkapan tersebut. Menurutnya, jumlah ungkap kasus narkoba itu selama kurun waktu enam bulan atau dari bulan Januari hingga Juli 2022 ini.
"Jumlah Tindak Pidananya sebanyak 52 kasus dengan rincian pada bulan Januari ada 8 kasus, Februari 9 kasus, Maret 9 kasus, April 8 kasus, Mei 7 kasus, Juni 5 kasus, dan bulan Juli 6 kasus," jelas Heri, pada Minggu, 17 Juli 2022.
Dari puluhan tersangka ini, kata dia, pihaknya berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 128,94 gram dan ganja kering sebanyak 206,16 gram. Selain itu, ikut diamankan obat keras sebanyak 51.402 butir dan Psikotropika 45 butir.
Hery mengeklaim, dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, Polri telah menyelamatkan ribuan warga Indramayu dari penyalahgunaan narkoba.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka tengah menjalani proses hukum sebagaimana yang berlaku," tegas perwira polisi yang terkenal dengan keramahannya itu.
Dari jumlah kasus itu, sambung Heri, pihaknya telah pula melakukan penyelesaian tindak pidana atau JPTP sebanyak 34 kasus dan proses sidik 18 kasus.
"Tersangkanya ada 60 orang.Untuk hasil penyidikan sudah lengkap atau P21 39, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 sebanyak 7," beber eks Kasatres Narkoba Polres Purwakarta itu.
Masih dikatakan Hery, jumlah pelanggar untuk kasus Narkotika ada 39, kasus obat keras 12 serta kasus Psikotropika ada 1.
"Dari jumlah kasus ini membuktikan jika kita serius memberantas peredaran narkoba. Karena barang haram tersebut ditengarai dapat memicu tindak kriminal. Bahkan kepada pengedarnya akan terkena sanksi hukuman berat jika bersalah. Untuk itu kami imbau jauhi narkoba," tungkasnya.