Polres Indramayu Kembali Ciduk Tiga Terduga Pengedar dan Kurir Narkoba Jenis Sabu
Trendnews.my,id | Polres Indramayu dalam hal ini jajaran Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap tiga orang tersangka diduga sebagai pengedar dan kurir narkoba jenis sabu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, dalam satu malam pihaknya berhasil mengamankan tiga orang diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu.
“Ke tiga orang tersebut berinisial YW warga Kecamatan Bongas, AGY warga Kecamatan Kroya dan WL warga Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu,” ungkap Heri, Selasa, 26 Juli 2022.
Pria yang akrab disapa Heri itu menjelaskan,mereka diamankan di lokasi yang berbeda, YW diamankan pukul 00.10 WIB, di Kecamatan Gabuswetan, AGY diamankan pukul 00.40 WIB, di Kecamatan Kroya, sedangkan WL ditangkap sekitar pukul 03.10 WIB, di Wilayah Kecamatan Bongas.
"Kami tangkap mereka pada Selasa, 12 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Gabuswetan, Kecamatan Kroya, dan Kecamatan Bongas, Indramayu di hari yang sama," beber eks Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta itu.
Dari tangan tersangka, sambung Heri, ditemukan barang bukti 2 (dua) paket narkoba jenis sabu yang didalam plastik klip bening kemudian di masukan kembali kedalam plastik klip bening ukuran sedang dan di bungkus bekas bungkus kopi kapal api 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening, 1 (satu ) unit handphone merk Xiaomi warna hitam dan 1 (Satu) buah KTP An YW.
Selain itu, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisikan 11 ( sebelas) paket narkotika jenis sabu yang di masukan kedalam plastik klip bening dan di masukan kembali kedalam plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) buah KTP An AGY.
Lebih dari itu, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang masukan kedalam plastik klip, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dan 1 (Satu) buah KTP An WL.
Heri bercerita, dari hasil introgasi tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersesebut dari inisial EM dan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tungkas AKP Heri Nurcahyo.