Polres Subang Sita Ratusan Miras Ilegal di Tiga Kecamatan
Trendnews.my.id - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), jajaran Polres Subang, Polda Jabar kian gencar menyisir para penjual minuman keras (miras) ilegal di berbagai titik yang disinyalir kerap menjual minuman beralkohol itu.
Seperti yang dilakukan Satuan Reserse (Satres) Narkoba melakukan operasi di tiga kecamatan yang berbeda. Ketiganya adalah Kecamatan Dawuan, Cipeundeuy dan Pabuaran.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo menyebutkan, pihaknya berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai merek, jenis dan ukuran.
"Ratusan botol miras tersebut disita dari tiga tempat yang berbeda. Pertama, dari toko miras yang berlokasi Kampung Dawuan, Desa Dawuan Kaler, Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang," ungkap Heri, pada Selasa, 12 Desember 2023
Kedua, lanjut Heri, di toko miras yang berlokasi di Pasar Cipeundeuy, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
"Adapun lokasi ketiga, di toko miras yang berlokasi di Pasar Pabuaran Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang," ujarnya.
Adapun identitas pelaku, kata Heri, di antaranya DI (46), warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. Kemudian, GS (33), warga Desa Babakansitu, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
"Sementara pelaku ketiga adalah SY (48), warga Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang," ucap Heri mengungkapkan.
Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjutnya adalah lima botol minuman jenis ciu rasa leci, 240 botol kecil minuman beralkohol merk AO dan 24 botol besar minuman beralkohol merk AO.
Selanjutnya, 24 botol besar minuman beralkohol merk Anggur Merah, 12 botol kecil minuman beralkohol merk Iceland, 10 botol kecil minuman beralkohol merk AO, dan lima botol besar minuman beralkohol merk Kawa-kawa.
"Total miras yang berhasil disita sebanyak 320 botol. Adapun tindakan yang diambil selain mendatangi lokasi penjualan adalah, mengamankan penjual dan barang bukti miras ke Kantor Satresnarkoba Polres Subang," kata Heri.
Dijelaskannya, usai melaporkan kepada pimpinan, pihaknya juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap penjual miras sekaligus melengkapi administrasi pelaporan.
Heri menyebut, hal tersebut dilakukan guna menekan peredaran minuman keras serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Subang.
"Kami ingin memastikan situasi Kabupaten Subang tetap aman dan kondusif jelang Pemilu 2024. Kami berharap masyarakat bisa ikut berpartisipasi, segara melaporkan jika melihat atau mengetahui lokasi penjualan minuman keras ilegal," pungkasnya