Polres Subang Tuntaskan 103 Kasus Narkoba di 2024, Ajak Masyarakat Bersatu Lawan Peredaran Narkoba


Trendnews.my.id
- Sepanjang tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang berhasil mengungkap 103 kasus penyalahgunaan narkoba, Psikotropika dan minuman keras (miras).

Dari Ratusan kasus tersebut Satres Narkoba Polres Subang berhasil meringkus 126 tersangka.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan dari 103 kasus tersebut, diantaranya terkait narkotika, obat keras atau farmasi, dan minuman keras

“Untuk penyelesaian tindak pidana yang berhasil diungkap pada tahun 2024 ini, Kami Sat Narkoba Polres Subang telah melakukan 103 kasus dengan 126 tersangka," ucap Heri, pada Senin, 30 Desember 2024.

Heri menjelaskan pengungkapan ini tidak hanya fokus terhadap penindakan tapi juga bertujuan untuk pencegahan peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Subang.

"Satres Narkoba Polres Subang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan narkoba di Kabupaten Subang. Kita akan terus melakukan penindakan dan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai bahaya narkoba serta dampaknya kepada generasi muda Subang," Ucap Heri.

Ia juga kepada seluruh masyarakat untuk tidak ikut terlibat dalam lingkaran narkotika, karena hal tersebut dapat merusak kehidupan masyarakat terlebih generasi muda, tuturnya.

“Tidak ada gunanya mengkonsumsi narkoba, karena narkoba bisa merusak hidup kita sendiri. Atas nama jajaran Polres Subang saya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui kerja sama aktif dengan aparat kepolisian, drngan sinergi yang kuat Kabupaten Subang diharapakan dapat terbebas dari ancaman narkotika dan menciptakan lingkungan yang terbebas dari narkoba,” pungkas Heri.