Warung Miras di Pagaden Subang Digerebek, Polisi Temukan 139 Botol Ilegal


Trendnews.my.id
- Guna menciptakan keamanan dan ketertiban menjelang natal dan tahun baru (Nataru), Satua Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan target minuman keras (Miras), pada, Jumat, 6 Desember 2024, petang.

Hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatres Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan dalam operasi pekat yang dilaksanakan pada Jumat, 6 Desember 2024, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras di dua tempat berbeda.

"Petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merk dari dua warung penjual miras tanpa izin yang berada di Jalan Raya Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang," kata Heri, Jumat 6 Desember 2024.

Di warung penjual miras tanpa izin milik RU (28), petugas mengamankan 64 botol minuman oplosan/Ciu, 19 botol Bir Anker stout kecil, 13 botol Bir Anker Lychee kecil, 2 botol Anggur OT besar, 2 botol Anggur Api besar, 2 botol Anggur putih besar, 3 botol Iceland besar, 5 botol Drum dan 3 botol Asoka.

Kemudian di warung milik AN (24) petugas mengamankan 6 botol Anggur kolesom kecil, 4 botol AO kecil, 2 botol AO besar, 2 botol Anggur kolesom besar, 2 botol Anggur kolesom kecil, 3 botol Kawa - kawa besar, 2 botol Anggur hijau besar, 2 botol Intisari, 2 botol Anggur putih besar, dan 1 botol Anggur merah besar.

Adapun jumlah botol miras yang diamankan dari warung tersebut sebanyak 139 botol miras berbagai merk.

"Kedua penjual miras dikenakani tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Perda Kabupaten Subang Nomor 05 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Subang," Ungkap Heri.